Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dokter Gadungan

    Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dokter Gadungan

    BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi memimpin konferensi pers penangkapan ITB (39) Seorang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktek sebagai tenaga medis (Dokter Gadungan) dengan membuka prakter dokter umum yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap di Lobby Mapolres Metro Bekasi. Selasa (19/3/24).

    Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa sebagai dokter gadungan, Sunaryanto membuka praktik dengan motif untuk memperkaya diri hingga dihargai orang.

    "Motif pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang, " kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa, 19 Maret 2024.

    Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya informasi dokter gadungan.

    Atas laporan tersebut, Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi tersebut pada Jumat lalu, 15 Maret 2024.

    "Berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap, " ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

    Hasil penyelidikan Polisi kemudian juga menyimpulkan bahwa bukan hanya tersangka Sunaryanto yang menjadi dokter gadungan, ternyata klinik tempat dia membuka praktik juga ilegal atau tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

    "Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang, " beber Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

    Selain menangkap Sunaryanto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. diantaranya berupa baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien.

    Untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya Sunaryanto kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

    Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP. (Hendi)

    bekasi
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Metro Jakut ‘Minggu Kasih’ di Rumah...

    Artikel Berikutnya

    Perkuat Sinergitas, Polres Kepulauan Seribu...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    FKDT dan FTPQ Pandeglang Isi Materi Pelatihan Kompetensi Pendidik MDTA dan TPQ di Kecamatan Cimanggu,Cibitung, Cibaliung dan Sumur
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV